Jumat, 11 April 2014

“HUKUM ISLAM” Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H.

RESUME

HUKUM ISLAM
Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H.

Dosen : Drs. H.Munawar Rois., M.Pd


Di Susun Oleh :


Agus Syahryal
NPM : 01020201090161











PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA CIANJUR

Kampus : Jl. Pasir Gede Raya Telp. (0263) 270106 – 268672 Cianjur 43216

BAB 1
PENDAHULUAN, ISLAM, DAN HUKUM ISLAM

PENDAHULUAN : HUKUM ISLAM DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM

Hukum islam dalam kurikulum fakultas hukum yang isinya tentang apa sebabnya kurikulum tentang hukum islam ada dalam kurikulum fakultas hukum? Ada beberapa alasannya yaitu; pertama karena alasan sejarah, hukum islam atau yang mereka sering sebut Mohammedaansch Recht diajarkan disemua sekolah tinggi (fakultas) hukum yang didirikan oleh pemerintah Belanda zaman dahulu, akan tetapi nama tersebut tidak tepat dengan hukum islam sebab berbeda dengan hukum- hukum lainnya. Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari agama islam yang berasal dari Allah Tuhan Yang Maha Esa. Yang kedua karena alasan penduduk, menurut sensus hampir 90% penduduk Indonesia mengaku beragama Islam ini berati mayoritas memeluk agama islam kalau dibanding negara lain, penduduk agama islam yang terbanyank adalah di Indonesia, oleh karena itu selalu dibekali dengan pengetahuan keislaman baik mengenai lembaga maupun hukumnya yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat muslim di Indonesia. Ketiga karena alasan Yuridis, ditanah air kita hukum islam berlaku secara normative dan secara formal yuridis. Yang berlaku secara normative adalah hukum islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma- normanya dilanggar, sedangkan secara formal yuridis adalah hukum islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam hubungan masyarakat. Yang ke empat alasan konstitusional, dalam bab agama alasan ini tercantum dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara republic Indonesia berdasarkan ketuhanan yang maha esa merupakan dasar kehidupan hukum bidang keagamaan. Yang kelima alasan ilmiah, secara ilmiah bukan halnya orang- orang islam sendiri tetapi orang-orang non muslim juga mempelajari hukum islam.



ISLAM
Sebelum kita bicara tentang hokum islam yang menjadi pusat perhatian kajian ini, terlebih dahulu kita harus mengetahui makna islam yang menjadi induk atau sumber hukum islam itu sendiri. Dalam system hukum islam, selain dengan agama atau iman, hukum jg tidak boleh dicerai pisahkan dari kesusilaan atau akhlak. Islam sendiri mempunyai pedoman yaitu Al-Quran, orang yang secara bebas telah memilih untuk patuh dalam makna menyesuaikan kehendaknya dengan kehendaknya dengan kehendak Allah disebut muslim. Sejak diturunkan, islam terus menerus didasarkan dan memusatkan kepada perhatian Tuhan, ia didasarkan pada tauhid (keesahan Tuhan). Hal- hal yang tidak dapat dipisahkan antara lain: spiritual (kerohanian), material (kebendaan) religious (keagamaan) dengan provan (keduniawian) didalam segala bidang.

Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Kerangka dasar agama dan ajaran islam juga perlu dijelaskan disini, yang perlu dipahami ialah agama islam bersumber dari wahyu (Al-Quran) dan sunah (Hadits), ajaran islam bersumber dari ra’yu (akal pikiran). Dengan mengikuti sistematik iman, islam, dan ihsan yang berasal dari hadits Nabi Muhammad, kerangka dasr agama islam, seperti sudah disinggung diatas terdiri dari: akidah, syari’ah dan akhlak. Pada komponen syari’ah dan akhlak ruang lingkupnya jelas mengenai ibadah, mu’ammalah dan sikap terhadap khalik (Allah) serta makhluk. Pada komponen akidah ruang lingkup itu akan tampak pula jika dihubungkan dengan iman kepada Allah dan para nabi serta rasul-Nya.

HUKUM ISLAM
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama islam, sebagai system hukum ia mempunyai beberapa istilah yaitu hukum, hukm, ahkam, syariah atau syariat dan fiqih atau fikh dan istilah- istilah lainnya.



Hukum
Dalam konsep hukum Barat, hukum adalah peraturan  yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur kepentingan  manusia dlm masyarkat tertentu.

Hukm dan Ahkam
Menurut konsepsi hukum Islam, yang dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, hukum  (bahasa Arab: hukm, jamak: ahkam) itu tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan hubungan manusia dengan Tuhan (Allah), hubungan manusia dengan diri sendiri, hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitar.
Interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan diatur oleh seperangkat ukuran tingkah laku yang disebut hukm, jamak: ahkam.
Hukm adalah patokan, tolok ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda. Dalam sistem hukum Islam ada lima (5) hukum atau kaidah yang digunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut disebut al-ahkam al-khamsah atau penggolongan yang lima, yaitu: (1) ja’iz atau mubah atau ibahah, (2) sunnat, (3) makruh, (4) wajib,  dan   (5) haram.
Penggolongan hukum ini disebut juga hukum taklifi yakni norma atau kaidah hukum Islam yang mungkin mengandung kewenangan terbuka yaitu kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan, disebut ja’iz atau mubah. Hukum taklifi mengandung anjuran untuk dilakukan karena jelas manfaatnya (sunnat) mungkin juga mengandung kaidah yang seyogyanya tidak dilakukan karena jelas tidak berguna (makruh) mungkin juga mengandung perintah yang wajib dilakukan (fardhu atau wajib) dan mengandung larangan untuk dilakukan (haram).

Syari’at
Dilihat dari segi ilmu hukum, syari’at merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hukum dasar ini dijelaskan lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Menurut sunnah qauliyah Nabi Muhammad, umat Islam tidak pernah akan sesat dalam perjalanan hidupnya selama mereka berpegang teguh atau berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
Norma hukum dasar didalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad masih bersifat umum, ini perlu dirinci lebih lanjut yaitu dalam ilmu fikih. Ilmu fikih adalah ilmu yang berusaha mempelajari atau memahami syariat dengan memusatkan perhatian pada perbuatan manusia mukallaf. Orang yang paham tentang ilmu fikih disebut fakih, jamak fukaha.

Fikih
Ilmu fikih adalah ilmu yang bertugas (berusaha) memahami/ menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat didalam Al-Qur’an dan ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi Muhammad yang direkam dalam kitab-kitab hadist, untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya (mukallaf), yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam.
Hasil pemahaman tentang hukum Islam disusun secara sistematis dalam kitab-kitab fikih.
Contoh :
Hukum fikih Islam karya H. Sulaiman Rasyid, Al Um artinya kitab induk karya Mohammad Idris as-Syafi’i, dialihbahasakan oleh Tengku Ismail Yakub. Dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris syariat Islam disebut Islamic Law, sedang fikih Islam disebut Islamic Jurisprudence. Didalam bahasa Indonesia untuk syariat Islam sering digunakan kata-kata hukum syariat atau hukum syara, untuk fikih Islam digunakan istilah hukum fikih.
Syariat adalah landasan fikih, fikih adalah pemahaman tentang syariat. Didalam Al-Qur’an Surah al-Jatsiah (45) ayat 18, surat at-Taubah (9) ayat 122 terdapat perkataan syariah dan fikih
Pada pokoknya perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :
1.      Syariat.
Terdapat dalam al-Qur’an dan Kitab-kitab Hadis.
Fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih.
2.      Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas. Fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas.
  1. Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya, karena itu berlaku abadi; fikih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa.
  2. Syariat hanya satu, sedang fikih mungkin lebih dari satu.
  3. Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedang fikih menunjukkan keragamannya.

Hukum fikih, sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkrit, mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin pula berbeda dari satu tempat ke tempat lain. ini sesuai dengan ketentuan yang disebut juga dengan kaidah hukum fikih yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan hukum. Perubahan tempat dan waktu yang menyebabkan perubahan hukum itu, dalam sistem hukum Islam disebut illat (latar belakang yang menyebabkan ada atau tidak adanya hukum atas sesuatu hal). Kesimpulan bahwa hukum fikih itu cenderung relatif, tidak absolut seperti hukum syariat yang menjadi sumber hukum fikih itu sendiri. Sifatnya zanni yakni sementara belum dapat dibuktikan sebaliknya, ia cenderung dianggap benar. Sifat ini terdapat pada hasil karya manusia dalam bidang apapun juga.
Berlawanan dengan hukum fikih yang semuanya bersifat zanni (dugaan), hukum syariat ada yang bersifat pasti. Yang pasti, karena itu berlaku absolut, disebut qath’i, seperti misalnya ayat-ayat al-Qur’an yang menentukan kewajiban shalat, zakat, puasa, haji dan ayat-ayat kewarisan. Juga sunnah Nabi yang mewajibkan manusia menuntut ilmu pengetahuan.
Contoh :
Hukum syariat membolehkan perceraian, para ahli hukum (fikih) Islam tidak boleh menggariskan ketentuan hukum fikih yang melarang perceraian. Hukum syariat menentukan bahwa wanita dan pria sama-sama menjadi ahli waris dari almarhum orangtua dan keluarganya. Hukum fikih tidak boleh merumuskan ketentuan yang menyatakan bahwa wanita tidak berhak menjadi ahli waris.

Hukum Islam, baik dalam pengertian syariat maupun dalam pengertian fikih, dapat dibagi dua :
(1)   bidang ibadah dan
(2)   bidang muamalah.
Tata cara berhubungan dengan Tuhan melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim dalam mendirikan (melakukan) salat, mengeluarkan zakat, berpuasa selama bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji, termasuk dalam kategori ibadah. Mengenai (1) ibadah yakni cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi. Sifatnya tertutup, yakni semua perbuatan ibadah dilarang kecuali perbuatan yang dengan tegas di suruh.
Mengenai (2) muamalah dalam pengertian yang luas, terbuka sifatnya untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.
Dalam soal muamalah berlaku asas umum, semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali ada larangan didalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad.
Contoh, misalnya larangan membunuh, mencuri, merampok, berzina, menuduh orang lain melakukan perzinaan, meminum minuman yang memabukkan (mabuk), memakan riba.


Ruang Lingkup Hukum Islam
Adapun bahasan tentang ruang lingkup Hukum Islam , yang membandingkan Hukum Islam bidang muamalah dengan hukum barat yang membedakan tentang hukum privat (hukum perdata) dengan hukum hukum publik .
Ciri-ciri hukum islam
Ciri-ciri hukum islam itu sendiri adalah :
1.       Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
2.       Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlaq islam.
3.       Mempunyai dua istilah kunci yakni syariat dan fiqih
4.       Terdiri dari dua bidah utama yakni ibadah dan muamalah
5.       Strukturnya berlapis
6.       Mendahulukan kewajiban dari hak , amal dari pahala
7.       Dapat dibagi menjadi dua hukum taklifi dan hukum wadh’i

Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
Hukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran barat tentang hak asasi manusia. perbedaan itu barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentris sedangkan menurut pandangan hukum islam yang bersifat teoritis.

Salah Paham Terhadap Islam dan Hukum Islam  
kesalahpahaman terhadap islam disebabkan karena banyak hal, namun yang relevan pada kajian ini yaitu :
1.      Salah memahami ruang lingkup ajaran
2.       Salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam
3.       Salah menggunakan metode mempelajari islam.









































BAB 2
SUMBER, ASAS-ASAS HUKUM ISLAM DAN AL-AHKAM AL-KHAMSAH

PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM
Pengertian sumber hukum islam adalah asal atau tempat pengambilan hukum islam dari hadits Mua’z bin jabal dapat disimpulkan sumber hokum islam ada tiga yaitu Al-Quran, As-sunnah, dan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad, karena pengetahuan dan pengalamannya dengan menggunakan jalan atau cara antara lain ijmak, qiyas, istidal, al-mursalih, al-mursalah, istihan, istisab dan urf.

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Al-Quran
Al-Quran adalah sumber agama (juga ajaran) Islam yang pertama dan utama. Al-Quran adalah kitab suci yang memuat firman-firman Allah, sama benar dengan yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Makkah kemudian di Madinah. Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.
Alquran adalah kitab yang pali ng banyak dibaca bahkan di hafal oleh manusia, Menurut para ahli, pada garis besarnya Alquran memuat soal-soal yang berkenaan dengan:
1.      Aqidah
2.      Syariah baik
3.      Akhlaq dalam semua ruang lingkupnya
a.       Ibadah, maupun
b.      Muammalah
4.      Kisah-kisah ummat manusia masa lalu
5.      Berita-berita tentang zaman yang akan dating
6.      Benih atau prinsip ilmu pengetahuan.
Menurut peneliti para ahli, ayat-ayat Alquran yang berkenaan dengan ibadah dan ayat-ayat hukum yang berkenaan dengan keluarga pada umumnya adalah jelas dan pasti, karena sifatnya ta’abudy harus diikuti apa adanya. Hukum keluarga, temasuk hukum perkawinan dan kewarisan didalamnya, juga terinci dan jelas dalam alquran. Jumlahnya pun lebih banyak (70ayat) dari hukum-hukum lainya, misalnya hukum tata Negara (10 ayat) dan hukum Internasional (25 ayat).Mengenai kelompok hukum-hukum muammalah tersebut terakhir ini, yaitu hukum-hukum perdata (70 ayat), pidana (30 ayat), tata Negara (10 ayat), ekonomi keuangan (10 ayat), hokum acara (13 ayat), ketentuanketentuanya bersifat dasar dan umum, disebabkan kaedah hukum-hukum fundamental itu bersifat terbuka dan taaquly (dapat di pikirkan) di kembangkan oleh manusia dan rumuskan seiring waktu perkembangan masyarakat.
Menurut surat Al-imron ayat 7, ayat Alquran ada yang (a) muhkam ada pula yang (b) muatasyabih. Ayat muhkam adalah ayat yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang jelas artinya, dapat dipahami dengan mudah oleh orang yang mempelajarinya. Sedangkan ayat mutasyabih adalah ayat perumpamaan yang mengandung kiasan, yang dapat dipahami oleh orang yang ahli dalam ilmu Alquran.
Alquran yang menjadi sumber nilai dan norma ummat Islam itu terbagi dalam 30 juz, 114 surat, lebih dari 6000 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf. Menurut keputusan Mentri Agama tanggal 6 Desember 1946, ayat Alquran pertama ditrunkan kepada Nabi Muhammad ketika beliau berumur 40 tahun, terjadi pada tanggal 17 romadlon bertepatan dengan 6 Agutus 610 M.

As-Sunnah atau Al-Hadits
As-Sunnah atau Al-Hadits adalah sumber hukum islam yang kedua setelah Alqur’an, berupa perkataan, perbuatan dan sikap diam Rasul yang tercatat dalam kitab-kitab hadits.
Oleh karena pentingnya kedudukan sunnah sebagai sumber nilai dan norma hukum Islam, terjadilah gerakan untuk mencatat dan mengumpulkan Sunnah nabi yang di sampaikan secara turun menurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Muncullah kemudian satu disiplin ilmu tersendiri mengenai ini yang di sebut dengan istilah Ulum Al-Hadist yang mana sekarang dengan kumpulan ini di buat menjadi sebuah kitab dan menjadi pedoman ummat Islam sebagai sumber hokum Islam yang kedua setelah Alquran yang kedudukanya sebagai penjelas dan penegas Alquran.

ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
Pengertian Asas
Pengertian asas itu sendiri adalah kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan dan alasan,pendapat, terutama, dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Asas hukum pada umumnya berfungsi sebagai rujukan untuk mengembalikan segala masalah yang berkenaan dengan hokum.

Asas-Asas Umum
(1)   Asas keadilan,
(2)   Asas kepastian kepastian hukum, dan
(3)   Asas kemanfaatan.

Asas-Asas dalam Lapangan Hukum Pidana
(1)   Asas legalitas,
(2)     Asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain,
(3)     Asa praduga tidak bersalah.

Asas-Asas dalam Lapangan Hukum Perdata
(1)   Asas kebolehan atau mubah,
(2)     Asas kemaslahatan hidup,
(3)     Asas kebebasan dan kesukarelaan,
(4)     Asas menolak mudarat, mengambil manfaat
(5)     Asas kebajikan,
(6)     Asas kekeluargaan,
(7)     Asas adil dan berimbang
(8)     Asas mendahulukan kewajiban dari hak,
(9)     Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain,
(10) Asas kemampuan berbuat,
(11) Asas kebebasan berusaha,
(12) Asas mendapatkan hak karena usaha dan jasa,
(13) Asas perlindungan hak,
(14) Asas hak milik berfungsi social
(15) Asas yang beritikad baik harus dilindungi,
(16)  asas resiko dibebankan pada benda atau harta, tidak pada tenaga atau pekerja
(17) Asas mengatur, sebagai petunjuk, dan
(18) Asas perjanjian tertulias atau diucapkan didepan saksi.

Asas-Asas Hokum Perkawinan
(1)   Kesukarelaan,
(2)     Persetujuan kepada kedua belah pihak,
(3)     Kebebasan memilih,
(4)     Kemitraan suami-istri,
(5)     Untuk selama- lamanya dan,
(6)     Monogamy terbuka,

Asas-Asas Hukum Kewarisan
(1)   Ijbari (wajib melaksanaan),
(2)     Bilateral,
(3)     Individual,
(4)     Keadilan berimbang,
(5)     Akibat kematian

AL- AHKAM AL- KHAMSAH
Mengenai Al-Ahkam, al-Khamsah merupakan lima macam kaidah atau lima macam kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam islam. Menurut system al-ahkam al-khamsah ada lima kemungkinan penilaian mengenai benda atau perbuatan manusia. Penilaian itu, menurut Hazairin, mulai dari jaiz atau mubah di lapangan kehidupan pribadi atau muamalah atau kehidupan social. Jaiz adalah ukuran penilaian bagi perbuatan dalam kehidupan kesusilaan (akhlak atau moral) pribadi. Kalau mengenai benda, misalnya makanan, disebut halal (bukan jaiz); sunnat dan makruh adalah penilaian bagi hidup kesusilaan (akhlak atau moral) masyarakat, wajib dan haram adalah ukuran penilaian atau kaidah atau norma bagi lingkungan hukum duniawi.























BAB 3
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

TAHAP-TAHAP PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN
Pada umumnya tahap pertumbuhan dan perkembangan hukum islam adalah 5 masa berikut ini:
        I.            Masa Nabi Muhammad (610 M – XIX M)
      II.            Masa Khulafa Rasyidin (632 M – 662 M)
   III.            Masa pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (abad VII – X M)
    IV.            Masa kelesuan Pemikiran (abad X M – XIX M)
      V.            Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai sekarang)

MASA NABI MUHAMMAD (610 M – 632 M)
Agama islam sebagai induk hukum islam muncul di semenanjung arab, di suatu daerah tandus yang dikelilingi oleh laut pada ketiga sisinya dan lautan pasir pada sisi keempat. Daerah ini adalah daerah yang sangat panas, ditengah gurun pasir yang amat luas yang mempengaruhi cara berpikir orang-orang Badui yang tinggal ditempat itu. Perjuangan memperoleh air dan padang rumput merupakan sumber-sumber perselisihan antar mereka. Dan karena itu pula mereka hidup dalam klen-klen yang disusun berdasarkan garis patrilineal, yang saling bertentangan (Philip K. Hitti, 1970 : 13-16). Klen dipimpin oleh seorang yang diberi gelar Sayyid atau syaikh yang dipilih berdasarkan keahlian, keberanian atau kearifannya. Kepala klen berfungsi sebagai abritatornya. Pada masa ini wanita hanya dibebani kewajiban tanpa imbalan hak sama sekali. (Philip K. Hitti 1970 :23). Karena itu pula, kalau lahir anak perempuan dalam satu rumah tangga, seluruh keluarga menjadi malu karena melahirkan anak yang kelak tidak bisa mempertahankan nama klennya. Demikian rendahnya kedudukan wanita pada masa itu sehingga laki- laki dengan mudah mengucapkan satu dua patah kata saja untuk menceraikan istrinya.sejak dahulu sampai sekarang kedudukan kota Makkah sangat penting dalam kehidupan manusia. Disamping ia terletak persimpangan jalan perdagangan transito seperti dikemukakan diatas, disana juga terdapat rumah suci yang disebut Baitullah atau Ka’bah yang sengaja dibuat untuk tempat manusia tawaf: berjalan mengelilingi ka’bah dengan tubuh bagian kiri berada di arah ka’bah.

MASA KHULAFA RASYIDIN (632 M – 663 M)
Dengan wafatnya Nabi Muhammad berhentilah wahyu selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, yang beliau terima melalui malaikat jibril baik waktu beliau masih berada dimekah maupun setelah hijrah ke Madinah. Demikian juga halnya dengan sunnah berakhir pula meninggalnya rosulluloh itu. Kedudukan Nabi Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak mungkin diganti tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat islam dan kepala negara harus dilanjutkan oleh orang lain. Pengganti nabi Muhammad sebagai kepala negara dan pemimpin umat islam ini disebut Khalifah, suatu kata yang dipinjam dari Al- Qur’an (surat 2 : 30). Pengangkatan seorang Khalifah dapat terjadi : (1). Dengan persetujuan masyarakat sebagaimana yang terjadi dalam kasus Abu Bakar, atau dengan (2) penunjukan khalifah sebelumnya seperti dalam kasus umar.
Untuk menggantikan kedudukan Nabi Muhammad sebagai pemimpin umat dan kepala negara, dipilah seorang pengganti yang disebut kalangan khalifah dari kalangan sahabat nabi itu sendiri ( sahabat Nabi artinya orang yang hidup semasa dengan, menjadi teman atau kawan Nabi Muhammad dalam menyebar luaskan ajaran islam). Masa pemerintahan khulafaur rasydin ini sangat penting dilihat dari perkembangan hukum islam dijadikan model atau contoh oleh generasi-generasi berikutnya, terutama generasi ahli hukum islam dijaman mutakhir ini, tentang cara mereka menemukan dan menerapkan hukum islam pada waktu itu. Ada 4 sahabat nabi yang terpilih menjadi khulafaur rasidin yaitu :
1.       Abu Bakar Sidiq. Beliau adalah ahli hukum yang tinggi mutunya, Ia memerintah dari tahun 632 M sampai 634 M.
2.       Umar bin khattab, peerintahannya berlangsung dari tahun 634 M sampai tahun 644 M.
3.       Usman bin Affan, pemerintahannya berlangsung dari tahun 644 M sampai 656 M.
4.       Ali bin Abithalib, pemerintahannya berlangsung dari tahun 656 M samapai tahun 662 M.

MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN (abad VII-X M)
Disamping  periode Nabi Muhammad dan periode Khulafaurasidin terdapat juga periode pembinaan pengembangan dan pembukuan hukum fiqih perode tersebut berlangsung lebih kurangnya 250 lamanya, dimulai pada bagian ke dua abad VII-X masa ini berlangsung pada pemerintahan khalifah umayah (662-750) dan khalifah abasiyah (750-1258). Hukum Fiqih islam sebagai salah satu aspek kebudayaan islam mencapai puncak perkembangannya dizaman khalifah abasiyah dan memerintah kurang lebih 500 tahun. Dimasa inilah (1) lahir para ahli hukum islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis huum fiqih islam serta (2) muncul berbagai teori hukum yang masih dianut dan dipergunakan oleh umat islam sampai sekarang.

MASA KELESUAN PEMIKIRAN (ABAD X-XI -XIX M)
Sejak permulaan abad IV hijriah atau kea bad ke X-XI M, ilmu hukum islam mulai berhenti berkembang terjadi diakhir pemerintahan atau dinasti abasyah, pada masa ini para ahli hukum hanya mebatasi diri mempelajari pikiran-pikiran para ahli sebelumnya yang telah dituangkan kedalam buku berbagai mazhab. Factor-factor yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan pemikiran hukum islam dimasa itu adalah sebagai berikut
1.      Kesatuan wilayah islam yang luas telah retak dengan munculnay beberapa negara baru baik di Eropa, Afrika utara, di kawasan timur tengah dan Asia.
2.      Ketidak stabilan politik menyebabkan pula ketidak stabilan kebebasan berpikir
3.      Pecahnya kesatuan kenegaraan/pemerintahan itu menyebabkan merosotnay pula kewibawaan dan pengendalian perkembangan hukum.
4.      Timbulah gejala kelesuan berpikir dimana-mana.


MASA KEBANGKITAN KEMBALI ( ABAD KE XIX – SEKARANG )
Setelah megalami kelesuan, kemunduran beberapa abad lamanya, pemikiran islam bangkit kembali ini terjadi pada bagian kedua abad ke XIX. Kebangkitan kembali pemikiran islam timbul sebagai reaksi terhadap sikap taklit tersebut diatas yang telah membawa kemunduran hukum islam. Sebagai reaksi terhadap sikap taklit diatas sesungguhnya pada periode kemunduran itu sendiri telah muncul beberapa ahli yang ingin tetap melakukan ijtihad, untuk menanggung persoalan-persoalan dan perkembangan masyarakat. Zaman kebangkitan pemikiran hukum islam ini dilanjutkan sekarang dengan system baru dalam  mempelajari dan menulis  hukum islam. Dahulu studi hukum islam hanya terbatas pada pemikiran yang terdapat pada salah satu mazhab saja, kini keadaannya telah berubah. Diindonesia atas kerjasama mahkamah agung dengan departemen agama telah dikomplikasikan hukum islam tentang perkawinan pewarisan dan perwakafan. Kompilasi ini telah disetujui oleh para ulama dan ahli hukum islam pada bulan februari 1988 dan tahun 1991 telah diberlakukan umat islam Indonesia yang menyelesaikan sengketa mereka diperadilan agama (salah satu unsur kekuasaan kehakiman ditanah air kita) sebagai hukum terapan.














BAB 4
HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Sistem hokum Indonesia adalah system hokum yang mejemuk, karena di tanah air kita berlaku berbagai system hokum adat, islam dan barat,  untuk itu akan membicarakan
1.      Hukum adat, hukum islam dan hukum barat,
2.      Hubungan hukum adat dengan hukum islam,
3.      Hukum islam dalam tata hukum indonesia
4.      Hukum islam dan pembinaan hukum nasional
5.      Peradilan agama
6.      Kompilasi hukum islam.

HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM DAN HUKUM BARAT
Keadaannya ketiga system hukum tersebut telah berlaku diindonesia, walaupun keadaan saat berlakunya tidaklah sama. Hukum Adat telah lama berlaku di tanah air kita, hukum islam baru dikenal di indoesia setelah agama islam disebarkan dianah air kita. Sedangkan hukum barat diperkenalkan diindonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang belanda dinusantara ini.
Bentuknya pada dasarnay Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis. Yang tumbuh, berkembang dan hilang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.Hukum islam tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan hukum yang bersumber dan disalurkan dari hukum syriat islam yang terdapat dalam Al-Quran dan sunnah nabi Muhammad.
Tujuannya Hukum Adat untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera. Hukum islam bertujuan untuk mekasanakan perintah dan kehendak Alloh SWT serta menjauhi larangannya. Sedangkan hukum barat manusia akan mencapai kebahagiaan hidup didunia akhirat.
Sumber ketiga hukum tersebut dapat dikategorika lagi kedalam 1) sumber pengenal, 2) sumber isi 3) sumber pengikat.
Struktur, yang dimaksud dengan struktur dalam hubungan pembicaraan ini adalah tumpukan logis lapisan-lapisan yang ada pada system hukum yang bersangkutan. Dalam hukum adat minangkabau misalnya ada teori struktur menurut pandangan ahli-ahli adat setempat.hukum adat dapat dibagi menjadi 2 yaitu adat nan sabana adat (adat yang sebenar-benarnya) dan adat pusaka.
Lingkup masalah, ysng diatur dalam ketiga hukum tersebut berbeda, sedangkan hukum adat dengan hukum barat pada dasarnya ruang lingkupnya mempunyai kesamaan karena keduanya hanya mengatur hubungan antara mansia dengan manusia dan masyarakat.sedangkan hukum islam tidak hanya manusia dengan masyarakat tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Alloh SWT.
Sedangkan mengenai pembidangan ketiga system hukum dapat dikemukakan hal-hal berikut yaitu hukum adat yang mengenal asas asas kerukuna, kepatutan, keselarasan, dalam pergaulan dan yang bersifat religio magis, tidak mengenal pembidangan hukum perdata dan hukum publikseperti halnya dengan hukm barat.
Mengenai hak dan kewajiban, yang akan dibandingkan hanyalah hukum islam dengan hukum barat. Dalam system hukum islam kewajiban telah diutamakan dari hak, sedang dalam hukum barat hak didahulukan dari kewajiban.
Adapun norma atau kaidah hukum, dalam system hukum barat yang berasal dari hokum Romawi, dikenal tiga norma atau kaidah yaitu
1.      Impere (perintah)
2.      Prohibire (larangan),
3.      Permittere (yang dibolehkan) .
Dalam hukum islam juga terdapat lima macam kaidah adalah
1.      Fard (kewajiban),
2.      Sunnat  (anjuran),
3.      Ja’iz atau mubah atau ibahah (kebolehan)
4.      Makruh (celaan) dan
5.      Haram (larangan).


HUBUNGAN HUKUM ADAT DENGAN HUKUM ISLAM
Hubungan hukum islam dengan hukum adat sangatlah akrab artinya hukum islam dengan hukum adat tidak dapat tidak bisa dicerai pisahkan karena erat sekali hubungannya seperti hubungan zat dengan sifat sesuatu barang atau benda. Misalnya di minangkabau, Sulawesi Selatan dan Jawa yang hubungan hukum adat dan hukum islamnya sangat erat. Sementara itu perlu dicatat bahwa setelah Indonesia merdeka, khususnya di alam Minangkabau telah berkembang pula suatu ajaran yang mengatakan hukum islam adalah penyempurnaan hukum adat.

KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Selain itu kedudukan hukum islam dalam tata hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut seperti itu karena sampai sekarang didalam negara republik Indonesia berlaku beberapa system hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Yang dimaksud adalah system hukum adat, sitem hukum islam, system hukum barat, jadi kini di Indinesia :
1.      Hukum islam yang disebut dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum adat
2.      Republik Indonesia dapat mengatur sesuatu masalah sesuatu dengan hukum islam, sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi pemeluk agama islam.
3.      Kedudukan hukum islam dalam system hukum Indonesia adalah sama dan sederajat dengan hukum adat dan hukum barat
4.      Hukum islam juga menjadi sumber pembentukan hukum nasional yang akan datang di samping hukum adat, hukum barat dan hukum lainnya yang tumbuh dan berkembang dalam negara republik Indonesia.

HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Pada bab ke IV ini juga membahas mengenai hukum islam dan pembinaan hukum nasional, dimana hukum islam itu sendiri adalah hukum yang bersifat universal, karena ia merupakan bagian dari agama islam yang universal sifatnya. Sedangkan untuk membangun dan membina hukum nassional diperlukan politik hukum tertentu.politik hukum nasional Indonesia pokok-pokoknya ditetapkan dalam garis-garis besar haluan negara, yang dirinci lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Untuk melaksankannya, kini didirikan satu lembaga yang disingkat BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional).

SKETSA PERADILAN AGAMA
Selanjutnya dibahas pula mengenai sketsa peradilan agama. Penegrtian peradilan agama itu sendiri adalah proses pemberian keadilan berdasarkan hukum agama islam kepada orang-orang islam yang dilakukan di pengadilan agama da peradilan tinggi agama.disamping peraddilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam republik Indonesia. Sebagai lembaga peradian, peradilan agama dalam bentuknya sederhana berupa tahkim yaitu lembaga penyelesaian sengketa antara oaring-orang islam yang dilakukan oleh para ahli agama, telah lama ada dalam masyarakat Indonesia yakni sejak agama islam datang ke Indonesia. Kemudian pada Undang-Undang Peradilan Agama yang telah disahkan dan diundangkan itu terdiri dari VII bab, 108 pasal dengan sistematik dan garis-garis besar isinya sebagai berikut :
Ø  Bab I tentang ketentuan umum,
Ø  Bab II sampai
Ø  Bab III tentang susunan peradilan agama,
Ø  Bab IV tentang Hukum Acara,
Ø  Bab V ketentuan-ketentuan lain,
Ø  Bab VI ketentuan peradilan dan
Ø  Bab VII ketentuan penutup.
Sedangkan kalau dilihat dari susunannya diatur dalam tiga bagian di Bab II, bagian pertama dan bagian umum.dan pada bagian Kekauasaan Peradilan Agama diatur pada Bab III dan diatur dalam pasal 49.
Kemudian dibahas pula mengenai hokum Acara Peradilan Agama diatur dalam Bab IV. Bagian pertama mengatur hal-hal yang bersifat umum sedang pada bagiab kedua bersifat khusus dalam undang-undang yaitu pemeriksaan sengketa perkawinan mengenai
a)      Cerai talak yang datang dari pihak suami
b)      Cerai gugat yang datang dari istri atau suami dan
c)      Cerai karena alasan zina.
Dan  ketentuan ketentuan lain dibahas pada bab V  menegnai administrasi peradilan, pembagian tugas para hakim dan paniteradalam melaksanakan pekerjaan masing-masing. Sedangkan pada ketetuan penutup pada bab VII ditegaskan bahwa pada saat berlakunya undang-undang peradilan agama, semua perturan-tentang peradilan agama di jawa Madura, dibagian (bekas) Residen Kalimantan selatan dan timur, dan bagian lain wilayah Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.

KOMPLIKASI HUKUM ISLAM
Rancangan komplikasi Hukum Islam yang terdiri dari tiga buku yaitu
Ø  Buku I tentang Hukum perkawinan,
Ø  Buku II tentang hukum kewarisan, dan
Ø  Buku III tentang hukum perwakafan.
Asas-asas kewarisan islam yang disalurkan dari Al-Quran dan Al-Hadis menurut Amir Syarifudin adalah
a.       Ijbari,
b.      Bilateral,
c.       Individual,
d.      Keadilan berimbang, dan
e.       Akbiat kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar