RESUME
“HUKUM ISLAM”
Prof. H.
Mohammad Daud Ali, S.H.
Dosen : Drs. H.Munawar Rois., M.Pd
Di
Susun Oleh :
|
|
|
Agus
Syahryal
NPM
: 01020201090161
|
|
|
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA CIANJUR
Kampus
: Jl. Pasir Gede Raya Telp. (0263) 270106 – 268672 Cianjur 43216
BAB 1
PENDAHULUAN, ISLAM, DAN
HUKUM ISLAM
PENDAHULUAN : HUKUM ISLAM DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM
Hukum islam dalam kurikulum fakultas hukum yang
isinya tentang apa sebabnya kurikulum tentang hukum islam ada dalam kurikulum
fakultas hukum? Ada beberapa alasannya yaitu; pertama karena alasan sejarah,
hukum islam atau yang mereka sering sebut Mohammedaansch Recht diajarkan
disemua sekolah tinggi (fakultas) hukum yang didirikan oleh pemerintah Belanda
zaman dahulu, akan tetapi nama tersebut tidak tepat dengan hukum islam sebab
berbeda dengan hukum- hukum lainnya. Hukum islam adalah hukum yang bersumber
dari agama islam yang berasal dari Allah Tuhan Yang Maha Esa. Yang kedua karena
alasan penduduk, menurut sensus hampir 90% penduduk Indonesia mengaku beragama
Islam ini berati mayoritas memeluk agama islam kalau dibanding negara lain,
penduduk agama islam yang terbanyank adalah di Indonesia, oleh karena itu
selalu dibekali dengan pengetahuan keislaman baik mengenai lembaga maupun
hukumnya yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat muslim di Indonesia.
Ketiga karena alasan Yuridis, ditanah air kita hukum islam berlaku secara
normative dan secara formal yuridis. Yang berlaku secara normative adalah hukum
islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma- normanya dilanggar,
sedangkan secara formal yuridis adalah hukum islam yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia lain dan benda dalam hubungan masyarakat. Yang ke empat
alasan konstitusional, dalam bab agama alasan ini tercantum dalam pasal 29 ayat
1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara republic Indonesia berdasarkan ketuhanan
yang maha esa merupakan dasar kehidupan hukum bidang keagamaan. Yang kelima
alasan ilmiah, secara ilmiah bukan halnya orang- orang islam sendiri tetapi
orang-orang non muslim juga mempelajari hukum islam.
ISLAM
Sebelum kita bicara tentang hokum islam yang
menjadi pusat perhatian kajian ini, terlebih dahulu kita harus mengetahui makna
islam yang menjadi induk atau sumber hukum islam itu sendiri. Dalam system
hukum islam, selain dengan agama atau iman, hukum jg tidak boleh dicerai
pisahkan dari kesusilaan atau akhlak. Islam sendiri mempunyai pedoman yaitu
Al-Quran, orang yang secara bebas telah memilih untuk patuh dalam makna
menyesuaikan kehendaknya dengan kehendaknya dengan kehendak Allah disebut
muslim. Sejak diturunkan, islam terus menerus didasarkan dan memusatkan kepada
perhatian Tuhan, ia didasarkan pada tauhid (keesahan Tuhan). Hal- hal yang
tidak dapat dipisahkan antara lain: spiritual (kerohanian), material
(kebendaan) religious (keagamaan) dengan provan (keduniawian) didalam segala
bidang.
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Kerangka dasar agama dan ajaran islam juga perlu
dijelaskan disini, yang perlu dipahami ialah agama islam bersumber dari wahyu
(Al-Quran) dan sunah (Hadits), ajaran islam bersumber dari ra’yu (akal
pikiran). Dengan mengikuti sistematik iman, islam, dan ihsan yang berasal dari
hadits Nabi Muhammad, kerangka dasr agama islam, seperti sudah disinggung
diatas terdiri dari: akidah, syari’ah dan akhlak. Pada komponen syari’ah dan
akhlak ruang lingkupnya jelas mengenai ibadah, mu’ammalah dan sikap terhadap
khalik (Allah) serta makhluk. Pada komponen akidah ruang lingkup itu akan
tampak pula jika dihubungkan dengan iman kepada Allah dan para nabi serta
rasul-Nya.
HUKUM ISLAM
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan
menjadi bagian agama islam, sebagai system hukum ia mempunyai beberapa istilah
yaitu hukum, hukm, ahkam, syariah atau syariat dan fiqih atau fikh dan istilah-
istilah lainnya.
Hukum
Dalam
konsep hukum Barat, hukum adalah peraturan yang sengaja dibuat oleh
manusia untuk mengatur kepentingan manusia dlm masyarkat tertentu.
Hukm dan Ahkam
Menurut konsepsi hukum Islam, yang dasar dan kerangka
hukumnya ditetapkan oleh Allah, hukum (bahasa Arab: hukm, jamak: ahkam)
itu tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam
masyarakat, tetapi juga hubungan hubungan manusia dengan Tuhan (Allah),
hubungan manusia dengan diri sendiri, hubungan manusia dengan benda dalam
masyarakat serta alam sekitar.
Interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan diatur oleh
seperangkat ukuran tingkah laku yang disebut hukm, jamak: ahkam.
Hukm
adalah patokan, tolok ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda. Dalam
sistem hukum Islam ada lima (5) hukum atau kaidah yang digunakan sebagai
patokan mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun muamalah. Kelima
jenis kaidah tersebut disebut al-ahkam al-khamsah atau penggolongan yang
lima, yaitu: (1) ja’iz atau mubah atau ibahah, (2) sunnat, (3) makruh,
(4) wajib, dan (5) haram.
Penggolongan hukum ini disebut juga hukum taklifi
yakni norma atau kaidah hukum Islam yang mungkin mengandung kewenangan terbuka
yaitu kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan,
disebut ja’iz atau mubah. Hukum taklifi mengandung anjuran untuk
dilakukan karena jelas manfaatnya (sunnat)
mungkin juga mengandung kaidah yang seyogyanya tidak dilakukan karena jelas
tidak berguna (makruh) mungkin juga mengandung perintah yang wajib dilakukan
(fardhu atau wajib) dan mengandung larangan untuk dilakukan (haram).
Syari’at
Dilihat dari segi ilmu hukum, syari’at merupakan norma hukum
dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan
iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun
dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hukum dasar ini
dijelaskan lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Menurut sunnah
qauliyah Nabi Muhammad, umat Islam tidak pernah akan sesat dalam perjalanan
hidupnya selama mereka berpegang teguh atau berpedoman kepada Al-Qur’an dan
Sunnah Rasul.
Norma hukum dasar didalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad
masih bersifat umum, ini perlu dirinci lebih lanjut yaitu dalam ilmu fikih. Ilmu
fikih adalah ilmu yang berusaha mempelajari atau memahami syariat dengan
memusatkan perhatian pada perbuatan manusia mukallaf. Orang yang paham
tentang ilmu fikih disebut fakih, jamak fukaha.
Fikih
Ilmu fikih adalah ilmu yang bertugas (berusaha)
memahami/ menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat
didalam Al-Qur’an dan ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi Muhammad
yang direkam dalam kitab-kitab hadist, untuk diterapkan pada perbuatan manusia
yang telah dewasa yang sehat akalnya (mukallaf), yang berkewajiban
melaksanakan hukum Islam.
Hasil pemahaman tentang hukum Islam disusun secara
sistematis dalam kitab-kitab fikih.
Contoh
:
Hukum fikih Islam karya H.
Sulaiman Rasyid, Al Um artinya kitab induk karya Mohammad Idris as-Syafi’i, dialihbahasakan
oleh Tengku Ismail Yakub. Dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris
syariat Islam disebut Islamic Law, sedang fikih Islam disebut Islamic
Jurisprudence. Didalam bahasa Indonesia untuk syariat Islam sering
digunakan kata-kata hukum syariat atau hukum syara, untuk fikih
Islam digunakan istilah hukum fikih.
Syariat adalah landasan fikih, fikih adalah
pemahaman tentang syariat. Didalam Al-Qur’an Surah al-Jatsiah (45) ayat 18,
surat at-Taubah (9) ayat 122 terdapat perkataan syariah dan fikih
Pada
pokoknya perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :
1.
Syariat.
Terdapat dalam al-Qur’an dan
Kitab-kitab Hadis.
Fikih terdapat dalam kitab-kitab
fikih.
2. Syariat bersifat fundamental dan
mempunyai ruang lingkup yang lebih luas. Fikih bersifat instrumental, ruang
lingkupnya terbatas.
- Syariat adalah ketetapan Allah
dan ketentuan rasul-Nya, karena itu berlaku abadi; fikih adalah karya
manusia yang tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa.
- Syariat hanya satu, sedang
fikih mungkin lebih dari satu.
- Syariat menunjukkan kesatuan
dalam Islam, sedang fikih menunjukkan keragamannya.
Hukum fikih, sebagai hukum yang diterapkan pada kasus
tertentu dalam keadaan konkrit, mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin
pula berbeda dari satu tempat ke tempat lain. ini sesuai dengan ketentuan yang
disebut juga dengan kaidah hukum fikih yang menyatakan bahwa perubahan tempat
dan waktu menyebabkan perubahan hukum. Perubahan tempat dan waktu yang
menyebabkan perubahan hukum itu, dalam sistem hukum Islam disebut illat
(latar belakang yang menyebabkan ada atau tidak adanya hukum atas sesuatu hal).
Kesimpulan bahwa hukum fikih itu cenderung relatif, tidak absolut seperti hukum
syariat yang menjadi sumber hukum fikih itu sendiri. Sifatnya zanni
yakni sementara belum dapat dibuktikan sebaliknya, ia cenderung dianggap benar.
Sifat ini terdapat pada hasil karya manusia dalam bidang apapun juga.
Berlawanan dengan hukum fikih yang semuanya bersifat zanni
(dugaan), hukum syariat ada yang bersifat pasti. Yang pasti, karena itu berlaku
absolut, disebut qath’i, seperti misalnya ayat-ayat al-Qur’an yang
menentukan kewajiban shalat, zakat, puasa, haji dan ayat-ayat kewarisan. Juga
sunnah Nabi yang mewajibkan manusia menuntut ilmu pengetahuan.
Contoh
:
Hukum syariat membolehkan
perceraian, para ahli hukum (fikih) Islam tidak boleh menggariskan ketentuan
hukum fikih yang melarang perceraian. Hukum syariat menentukan bahwa wanita dan
pria sama-sama menjadi ahli waris dari almarhum orangtua dan keluarganya. Hukum
fikih tidak boleh merumuskan ketentuan yang menyatakan bahwa wanita tidak
berhak menjadi ahli waris.
Hukum Islam, baik dalam pengertian syariat maupun dalam
pengertian fikih, dapat dibagi dua :
(1)
bidang
ibadah dan
(2)
bidang
muamalah.
Tata cara berhubungan dengan Tuhan melaksanakan kewajiban
sebagai seorang muslim dalam mendirikan (melakukan) salat, mengeluarkan zakat,
berpuasa selama bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji, termasuk dalam
kategori ibadah. Mengenai (1) ibadah yakni cara dan tata cara manusia
berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi. Sifatnya
tertutup, yakni semua perbuatan ibadah dilarang kecuali perbuatan yang dengan
tegas di suruh.
Mengenai (2) muamalah dalam pengertian yang luas,
terbuka sifatnya untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang
memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.
Dalam
soal muamalah berlaku asas umum, semua perbuatan boleh dilakukan,
kecuali ada larangan didalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad.
Contoh,
misalnya larangan membunuh, mencuri, merampok, berzina, menuduh orang lain
melakukan perzinaan, meminum minuman yang memabukkan (mabuk), memakan riba.
Ruang Lingkup Hukum Islam
Adapun bahasan tentang ruang lingkup Hukum Islam
, yang membandingkan Hukum Islam bidang muamalah dengan hukum barat yang
membedakan tentang hukum privat (hukum perdata) dengan hukum hukum publik .
Ciri-ciri hukum islam
Ciri-ciri hukum islam itu sendiri adalah :
1.
Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
2.
Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman
atau akidah dan kesusilaan atau akhlaq islam.
3.
Mempunyai dua istilah kunci yakni syariat dan fiqih
4.
Terdiri dari dua bidah utama yakni ibadah dan muamalah
5.
Strukturnya berlapis
6.
Mendahulukan kewajiban dari hak , amal dari pahala
7.
Dapat dibagi menjadi dua hukum taklifi dan hukum wadh’i
Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
Hukum islam dibandingkan
dengan pandangan atau pemikiran barat tentang hak asasi manusia. perbedaan itu
barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentris sedangkan menurut
pandangan hukum islam yang bersifat teoritis.
Salah Paham Terhadap Islam dan Hukum Islam
kesalahpahaman terhadap
islam disebabkan karena banyak hal, namun yang relevan pada kajian ini yaitu :
1.
Salah memahami ruang lingkup ajaran
2.
Salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam
3.
Salah menggunakan metode mempelajari islam.
BAB 2
SUMBER,
ASAS-ASAS HUKUM ISLAM DAN AL-AHKAM AL-KHAMSAH
PENGERTIAN SUMBER HUKUM
ISLAM
Pengertian sumber hukum islam adalah asal atau
tempat pengambilan hukum islam dari hadits Mua’z bin jabal dapat disimpulkan
sumber hokum islam ada tiga yaitu Al-Quran, As-sunnah, dan akal pikiran manusia
yang memenuhi syarat untuk berijtihad, karena pengetahuan dan pengalamannya
dengan menggunakan jalan atau cara antara lain ijmak, qiyas, istidal,
al-mursalih, al-mursalah, istihan, istisab dan urf.
SUMBER-SUMBER HUKUM
ISLAM
Al-Quran
Al-Quran adalah sumber agama (juga ajaran) Islam yang pertama dan utama.
Al-Quran adalah kitab suci yang memuat firman-firman Allah, sama benar dengan
yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah
sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Makkah
kemudian di Madinah. Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat
manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan
kebahagiaan di akhirat kelak.
Alquran adalah kitab yang pali ng banyak dibaca bahkan di
hafal oleh manusia, Menurut para ahli, pada garis besarnya Alquran memuat
soal-soal yang berkenaan dengan:
1. Aqidah
2. Syariah baik
3. Akhlaq dalam semua ruang lingkupnya
a.
Ibadah,
maupun
b.
Muammalah
4. Kisah-kisah ummat manusia masa lalu
5. Berita-berita tentang zaman yang
akan dating
6. Benih atau prinsip ilmu pengetahuan.
Menurut peneliti para ahli, ayat-ayat Alquran yang berkenaan
dengan ibadah dan ayat-ayat hukum yang berkenaan dengan keluarga pada umumnya
adalah jelas dan pasti, karena sifatnya ta’abudy harus diikuti apa adanya.
Hukum keluarga, temasuk hukum perkawinan dan kewarisan didalamnya, juga terinci
dan jelas dalam alquran. Jumlahnya pun lebih banyak (70ayat) dari hukum-hukum
lainya, misalnya hukum tata Negara (10 ayat) dan hukum Internasional (25
ayat).Mengenai kelompok hukum-hukum muammalah tersebut terakhir ini, yaitu
hukum-hukum perdata (70 ayat), pidana (30 ayat), tata Negara (10 ayat), ekonomi
keuangan (10 ayat), hokum acara (13 ayat), ketentuanketentuanya bersifat dasar
dan umum, disebabkan kaedah hukum-hukum fundamental itu bersifat terbuka dan taaquly
(dapat di pikirkan) di kembangkan oleh manusia dan rumuskan seiring waktu
perkembangan masyarakat.
Menurut surat Al-imron ayat 7, ayat Alquran ada yang (a) muhkam
ada pula yang (b) muatasyabih. Ayat muhkam adalah ayat yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok yang jelas artinya, dapat dipahami dengan mudah oleh
orang yang mempelajarinya. Sedangkan ayat mutasyabih adalah ayat perumpamaan
yang mengandung kiasan, yang dapat dipahami oleh orang yang ahli dalam ilmu
Alquran.
Alquran yang menjadi sumber nilai dan norma ummat Islam itu
terbagi dalam 30 juz, 114 surat, lebih dari 6000 ayat, 74.499 kata atau 325.345
huruf. Menurut keputusan Mentri Agama tanggal 6 Desember 1946, ayat Alquran
pertama ditrunkan kepada Nabi Muhammad ketika beliau berumur 40 tahun, terjadi
pada tanggal 17 romadlon bertepatan dengan 6 Agutus 610 M.
As-Sunnah
atau Al-Hadits
As-Sunnah atau Al-Hadits adalah sumber hukum islam yang
kedua setelah Alqur’an, berupa perkataan, perbuatan dan sikap diam Rasul yang
tercatat dalam kitab-kitab hadits.
Oleh karena pentingnya
kedudukan sunnah sebagai sumber nilai dan norma hukum Islam, terjadilah gerakan
untuk mencatat dan mengumpulkan Sunnah nabi yang di sampaikan secara turun
menurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Muncullah kemudian satu
disiplin ilmu tersendiri mengenai ini yang di sebut dengan istilah Ulum
Al-Hadist yang mana sekarang dengan kumpulan ini di buat menjadi sebuah
kitab dan menjadi pedoman ummat Islam sebagai sumber hokum Islam yang kedua
setelah Alquran yang kedudukanya sebagai penjelas dan penegas Alquran.
ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
Pengertian Asas
Pengertian asas itu sendiri adalah kebenaran
yang digunakan sebagai tumpuan dan alasan,pendapat, terutama, dalam penegakan
dan pelaksanaan hukum. Asas hukum pada umumnya berfungsi sebagai rujukan untuk
mengembalikan segala masalah yang berkenaan dengan hokum.
Asas-Asas Umum
(1) Asas keadilan,
(2) Asas kepastian kepastian
hukum, dan
(3) Asas kemanfaatan.
Asas-Asas dalam Lapangan Hukum Pidana
(1) Asas legalitas,
(2) Asas larangan memindahkan
kesalahan pada orang lain,
(3) Asa praduga tidak
bersalah.
Asas-Asas dalam Lapangan Hukum Perdata
(1) Asas kebolehan atau
mubah,
(2) Asas kemaslahatan hidup,
(3) Asas kebebasan dan
kesukarelaan,
(4) Asas menolak mudarat,
mengambil manfaat
(5) Asas kebajikan,
(6) Asas kekeluargaan,
(7) Asas adil dan berimbang
(8) Asas mendahulukan
kewajiban dari hak,
(9) Asas larangan merugikan
diri sendiri dan orang lain,
(10) Asas kemampuan berbuat,
(11) Asas kebebasan berusaha,
(12) Asas mendapatkan hak
karena usaha dan jasa,
(13) Asas perlindungan hak,
(14) Asas hak milik berfungsi
social
(15) Asas yang beritikad baik
harus dilindungi,
(16) asas resiko dibebankan pada benda atau harta,
tidak pada tenaga atau pekerja
(17) Asas mengatur, sebagai
petunjuk, dan
(18) Asas perjanjian
tertulias atau diucapkan didepan saksi.
Asas-Asas Hokum Perkawinan
(1) Kesukarelaan,
(2) Persetujuan kepada kedua
belah pihak,
(3) Kebebasan memilih,
(4) Kemitraan suami-istri,
(5) Untuk selama- lamanya
dan,
(6) Monogamy terbuka,
Asas-Asas Hukum Kewarisan
(1) Ijbari (wajib
melaksanaan),
(2) Bilateral,
(3) Individual,
(4) Keadilan berimbang,
(5) Akibat kematian
AL- AHKAM AL- KHAMSAH
Mengenai Al-Ahkam, al-Khamsah merupakan lima macam
kaidah atau lima macam kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku
manusia dalam islam. Menurut system al-ahkam al-khamsah ada lima kemungkinan
penilaian mengenai benda atau perbuatan manusia. Penilaian itu, menurut
Hazairin, mulai dari jaiz atau mubah di lapangan kehidupan pribadi atau
muamalah atau kehidupan social. Jaiz adalah ukuran penilaian bagi perbuatan
dalam kehidupan kesusilaan (akhlak atau moral) pribadi. Kalau mengenai benda,
misalnya makanan, disebut halal (bukan jaiz); sunnat dan makruh adalah
penilaian bagi hidup kesusilaan (akhlak atau moral) masyarakat, wajib dan haram
adalah ukuran penilaian atau kaidah atau norma bagi lingkungan hukum duniawi.
BAB 3
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
TAHAP-TAHAP PERTUMBUHAN
DAN PERKEMBANGAN
Pada umumnya tahap pertumbuhan dan perkembangan
hukum islam adalah 5 masa berikut ini:
I.
Masa Nabi Muhammad (610 M – XIX M)
II.
Masa Khulafa Rasyidin (632 M – 662 M)
III.
Masa pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (abad VII – X M)
IV.
Masa kelesuan Pemikiran (abad X M – XIX M)
V.
Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai sekarang)
MASA NABI MUHAMMAD (610
M – 632 M)
Agama islam sebagai induk hukum islam muncul di
semenanjung arab, di suatu daerah tandus yang dikelilingi oleh laut pada ketiga
sisinya dan lautan pasir pada sisi keempat. Daerah ini adalah daerah yang
sangat panas, ditengah gurun pasir yang amat luas yang mempengaruhi cara
berpikir orang-orang Badui yang tinggal ditempat itu. Perjuangan memperoleh air
dan padang rumput merupakan sumber-sumber perselisihan antar mereka. Dan karena
itu pula mereka hidup dalam klen-klen yang disusun berdasarkan garis
patrilineal, yang saling bertentangan (Philip K. Hitti, 1970 : 13-16). Klen
dipimpin oleh seorang yang diberi gelar Sayyid atau syaikh yang dipilih
berdasarkan keahlian, keberanian atau kearifannya. Kepala klen berfungsi
sebagai abritatornya. Pada masa ini wanita hanya dibebani kewajiban tanpa
imbalan hak sama sekali. (Philip K. Hitti 1970 :23). Karena itu pula, kalau
lahir anak perempuan dalam satu rumah tangga, seluruh keluarga menjadi malu
karena melahirkan anak yang kelak tidak bisa mempertahankan nama klennya.
Demikian rendahnya kedudukan wanita pada masa itu sehingga laki- laki dengan
mudah mengucapkan satu dua patah kata saja untuk menceraikan istrinya.sejak
dahulu sampai sekarang kedudukan kota Makkah sangat penting dalam kehidupan
manusia. Disamping ia terletak persimpangan jalan perdagangan transito seperti
dikemukakan diatas, disana juga terdapat rumah suci yang disebut Baitullah atau
Ka’bah yang sengaja dibuat untuk tempat manusia tawaf: berjalan mengelilingi
ka’bah dengan tubuh bagian kiri berada di arah ka’bah.
MASA KHULAFA RASYIDIN
(632 M – 663 M)
Dengan wafatnya Nabi Muhammad berhentilah wahyu selama
22 tahun 2 bulan 22 hari, yang beliau terima melalui malaikat jibril baik waktu
beliau masih berada dimekah maupun setelah hijrah ke Madinah. Demikian juga
halnya dengan sunnah berakhir pula meninggalnya rosulluloh itu. Kedudukan Nabi
Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak mungkin diganti tetapi tugas beliau sebagai
pemimpin masyarakat islam dan kepala negara harus dilanjutkan oleh orang lain.
Pengganti nabi Muhammad sebagai kepala negara dan pemimpin umat islam ini
disebut Khalifah, suatu kata yang dipinjam dari Al- Qur’an (surat 2 : 30).
Pengangkatan seorang Khalifah dapat terjadi : (1). Dengan persetujuan
masyarakat sebagaimana yang terjadi dalam kasus Abu Bakar, atau dengan (2)
penunjukan khalifah sebelumnya seperti dalam kasus umar.
Untuk menggantikan kedudukan Nabi Muhammad
sebagai pemimpin umat dan kepala negara, dipilah seorang pengganti yang disebut
kalangan khalifah dari kalangan sahabat nabi itu sendiri ( sahabat Nabi artinya
orang yang hidup semasa dengan, menjadi teman atau kawan Nabi Muhammad dalam
menyebar luaskan ajaran islam). Masa pemerintahan khulafaur rasydin ini sangat
penting dilihat dari perkembangan hukum islam dijadikan model atau contoh oleh
generasi-generasi berikutnya, terutama generasi ahli hukum islam dijaman
mutakhir ini, tentang cara mereka menemukan dan menerapkan hukum islam pada
waktu itu. Ada 4 sahabat nabi yang terpilih menjadi khulafaur rasidin yaitu :
1.
Abu Bakar Sidiq. Beliau adalah ahli hukum yang tinggi mutunya, Ia
memerintah dari tahun 632 M sampai 634 M.
2.
Umar bin khattab, peerintahannya berlangsung dari tahun 634 M
sampai tahun 644 M.
3.
Usman bin Affan, pemerintahannya berlangsung dari tahun 644 M
sampai 656 M.
4.
Ali bin Abithalib, pemerintahannya berlangsung dari tahun 656 M
samapai tahun 662 M.
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN (abad
VII-X M)
Disamping periode Nabi Muhammad dan
periode Khulafaurasidin terdapat juga periode pembinaan pengembangan dan
pembukuan hukum fiqih perode tersebut berlangsung lebih kurangnya 250 lamanya,
dimulai pada bagian ke dua abad VII-X masa ini berlangsung pada pemerintahan
khalifah umayah (662-750) dan khalifah abasiyah (750-1258). Hukum Fiqih islam
sebagai salah satu aspek kebudayaan islam mencapai puncak perkembangannya
dizaman khalifah abasiyah dan memerintah kurang lebih 500 tahun. Dimasa inilah
(1) lahir para ahli hukum islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis huum
fiqih islam serta (2) muncul berbagai teori hukum yang masih dianut dan
dipergunakan oleh umat islam sampai sekarang.
MASA KELESUAN PEMIKIRAN
(ABAD X-XI -XIX M)
Sejak permulaan abad IV hijriah atau kea bad ke
X-XI M, ilmu hukum islam mulai berhenti berkembang terjadi diakhir pemerintahan
atau dinasti abasyah, pada masa ini para ahli hukum hanya mebatasi diri
mempelajari pikiran-pikiran para ahli sebelumnya yang telah dituangkan kedalam
buku berbagai mazhab. Factor-factor yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan
pemikiran hukum islam dimasa itu adalah sebagai berikut
1. Kesatuan wilayah islam
yang luas telah retak dengan munculnay beberapa negara baru baik di Eropa, Afrika
utara, di kawasan timur tengah dan Asia.
2. Ketidak stabilan politik
menyebabkan pula ketidak stabilan kebebasan berpikir
3. Pecahnya kesatuan
kenegaraan/pemerintahan itu menyebabkan merosotnay pula kewibawaan dan pengendalian
perkembangan hukum.
4. Timbulah gejala kelesuan
berpikir dimana-mana.
MASA KEBANGKITAN KEMBALI
( ABAD KE XIX – SEKARANG )
Setelah megalami kelesuan, kemunduran beberapa
abad lamanya, pemikiran islam bangkit kembali ini terjadi pada bagian kedua
abad ke XIX. Kebangkitan kembali pemikiran islam timbul sebagai reaksi terhadap
sikap taklit tersebut diatas yang telah membawa kemunduran hukum islam. Sebagai
reaksi terhadap sikap taklit diatas sesungguhnya pada periode kemunduran itu
sendiri telah muncul beberapa ahli yang ingin tetap melakukan ijtihad, untuk menanggung
persoalan-persoalan dan perkembangan masyarakat. Zaman kebangkitan pemikiran
hukum islam ini dilanjutkan sekarang dengan system baru dalam mempelajari
dan menulis hukum islam. Dahulu studi hukum islam hanya terbatas pada
pemikiran yang terdapat pada salah satu mazhab saja, kini keadaannya telah
berubah. Diindonesia atas kerjasama mahkamah agung dengan departemen agama
telah dikomplikasikan hukum islam tentang perkawinan pewarisan dan perwakafan.
Kompilasi ini telah disetujui oleh para ulama dan ahli hukum islam pada bulan
februari 1988 dan tahun 1991 telah diberlakukan umat islam Indonesia yang
menyelesaikan sengketa mereka diperadilan agama (salah satu unsur kekuasaan
kehakiman ditanah air kita) sebagai hukum terapan.
BAB 4
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Sistem hokum Indonesia adalah system hokum yang
mejemuk, karena di tanah air kita berlaku berbagai system hokum adat, islam dan
barat, untuk itu akan membicarakan
1. Hukum adat, hukum islam
dan hukum barat,
2.
Hubungan hukum adat dengan hukum islam,
3.
Hukum islam dalam tata hukum indonesia
4.
Hukum islam dan pembinaan hukum nasional
5.
Peradilan agama
6.
Kompilasi hukum islam.
HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM DAN HUKUM BARAT
Keadaannya ketiga system hukum tersebut telah
berlaku diindonesia, walaupun keadaan saat berlakunya tidaklah sama. Hukum Adat
telah lama berlaku di tanah air kita, hukum islam baru dikenal di indoesia
setelah agama islam disebarkan dianah air kita. Sedangkan hukum barat
diperkenalkan diindonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang belanda
dinusantara ini.
Bentuknya pada dasarnay Hukum Adat adalah hukum
yang tidak tertulis. Yang tumbuh, berkembang dan hilang sejalan dengan
pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.Hukum islam tidak tertulis dalam
peraturan perundang-undangan, melainkan hukum yang bersumber dan disalurkan
dari hukum syriat islam yang terdapat dalam Al-Quran dan sunnah nabi Muhammad.
Tujuannya Hukum Adat untuk menyelenggarakan
kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera. Hukum islam bertujuan
untuk mekasanakan perintah dan kehendak Alloh SWT serta menjauhi larangannya.
Sedangkan hukum barat manusia akan mencapai kebahagiaan hidup didunia akhirat.
Sumber ketiga hukum tersebut dapat dikategorika
lagi kedalam 1) sumber pengenal, 2) sumber isi 3) sumber pengikat.
Struktur, yang dimaksud dengan struktur dalam
hubungan pembicaraan ini adalah tumpukan logis lapisan-lapisan yang ada pada
system hukum yang bersangkutan. Dalam hukum adat minangkabau misalnya ada teori
struktur menurut pandangan ahli-ahli adat setempat.hukum adat dapat dibagi
menjadi 2 yaitu adat nan sabana adat (adat yang sebenar-benarnya) dan adat
pusaka.
Lingkup masalah, ysng diatur dalam ketiga hukum
tersebut berbeda, sedangkan hukum adat dengan hukum barat pada dasarnya ruang
lingkupnya mempunyai kesamaan karena keduanya hanya mengatur hubungan antara
mansia dengan manusia dan masyarakat.sedangkan hukum islam tidak hanya manusia
dengan masyarakat tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Alloh SWT.
Sedangkan mengenai pembidangan ketiga system
hukum dapat dikemukakan hal-hal berikut yaitu hukum adat yang mengenal asas
asas kerukuna, kepatutan, keselarasan, dalam pergaulan dan yang bersifat
religio magis, tidak mengenal pembidangan hukum perdata dan hukum publikseperti
halnya dengan hukm barat.
Mengenai hak dan kewajiban, yang akan
dibandingkan hanyalah hukum islam dengan hukum barat. Dalam system hukum islam
kewajiban telah diutamakan dari hak, sedang dalam hukum barat hak didahulukan
dari kewajiban.
Adapun norma atau kaidah hukum, dalam system
hukum barat yang berasal dari hokum Romawi, dikenal tiga norma atau kaidah
yaitu
1. Impere (perintah)
2. Prohibire (larangan),
3. Permittere (yang
dibolehkan) .
Dalam hukum islam juga
terdapat lima macam kaidah adalah
1. Fard (kewajiban),
2. Sunnat (anjuran),
3. Ja’iz atau mubah atau
ibahah (kebolehan)
4. Makruh (celaan) dan
5. Haram (larangan).
HUBUNGAN HUKUM ADAT
DENGAN HUKUM ISLAM
Hubungan hukum islam dengan hukum adat sangatlah
akrab artinya hukum islam dengan hukum adat tidak dapat tidak bisa dicerai
pisahkan karena erat sekali hubungannya seperti hubungan zat dengan sifat
sesuatu barang atau benda. Misalnya di minangkabau, Sulawesi Selatan dan Jawa yang
hubungan hukum adat dan hukum islamnya sangat erat. Sementara itu perlu dicatat
bahwa setelah Indonesia merdeka, khususnya di alam Minangkabau telah berkembang
pula suatu ajaran yang mengatakan hukum islam adalah penyempurnaan hukum adat.
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM
DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Selain itu kedudukan hukum islam dalam tata
hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut
seperti itu karena sampai sekarang didalam negara republik Indonesia berlaku
beberapa system hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Yang dimaksud
adalah system hukum adat, sitem hukum islam, system hukum barat, jadi kini di
Indinesia :
1. Hukum islam yang disebut
dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa
harus melalui hukum adat
2. Republik Indonesia dapat
mengatur sesuatu masalah sesuatu dengan hukum islam, sepanjang pengaturan itu
hanya berlaku bagi pemeluk agama islam.
3. Kedudukan hukum islam
dalam system hukum Indonesia adalah sama dan sederajat dengan hukum adat dan
hukum barat
4. Hukum islam juga menjadi
sumber pembentukan hukum nasional yang akan datang di samping hukum adat, hukum
barat dan hukum lainnya yang tumbuh dan berkembang dalam negara republik
Indonesia.
HUKUM ISLAM DAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Pada bab ke IV ini juga membahas mengenai hukum
islam dan pembinaan hukum nasional, dimana hukum islam itu sendiri adalah hukum
yang bersifat universal, karena ia merupakan bagian dari agama islam yang
universal sifatnya. Sedangkan untuk membangun dan membina hukum nassional
diperlukan politik hukum tertentu.politik hukum nasional Indonesia pokok-pokoknya
ditetapkan dalam garis-garis besar haluan negara, yang dirinci lebih lanjut
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Untuk melaksankannya, kini didirikan
satu lembaga yang disingkat BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional).
SKETSA PERADILAN AGAMA
Selanjutnya dibahas pula mengenai sketsa
peradilan agama. Penegrtian peradilan agama itu sendiri adalah proses pemberian
keadilan berdasarkan hukum agama islam kepada orang-orang islam yang dilakukan
di pengadilan agama da peradilan tinggi agama.disamping peraddilan umum, peradilan
militer, peradilan tata usaha negara, merupakan salah satu pelaksanaan
kekuasaan kehakiman dalam republik Indonesia. Sebagai lembaga peradian,
peradilan agama dalam bentuknya sederhana berupa tahkim yaitu lembaga penyelesaian
sengketa antara oaring-orang islam yang dilakukan oleh para ahli agama, telah
lama ada dalam masyarakat Indonesia yakni sejak agama islam datang ke Indonesia.
Kemudian pada Undang-Undang Peradilan Agama yang telah disahkan dan diundangkan
itu terdiri dari VII bab, 108 pasal dengan sistematik dan garis-garis besar
isinya sebagai berikut :
Ø Bab I tentang ketentuan
umum,
Ø Bab II sampai
Ø Bab III tentang susunan
peradilan agama,
Ø Bab IV tentang Hukum
Acara,
Ø Bab V ketentuan-ketentuan
lain,
Ø Bab VI ketentuan
peradilan dan
Ø Bab VII ketentuan
penutup.
Sedangkan kalau dilihat dari susunannya diatur
dalam tiga bagian di Bab II, bagian pertama dan bagian umum.dan pada bagian
Kekauasaan Peradilan Agama diatur pada Bab III dan diatur dalam pasal 49.
Kemudian dibahas pula mengenai hokum Acara
Peradilan Agama diatur dalam Bab IV. Bagian pertama mengatur hal-hal yang
bersifat umum sedang pada bagiab kedua bersifat khusus dalam undang-undang
yaitu pemeriksaan sengketa perkawinan mengenai
a) Cerai talak yang datang
dari pihak suami
b)
Cerai gugat yang datang dari istri atau suami dan
c)
Cerai karena alasan zina.
Dan ketentuan ketentuan lain dibahas pada
bab V menegnai administrasi peradilan, pembagian tugas para hakim dan
paniteradalam melaksanakan pekerjaan masing-masing. Sedangkan pada ketetuan
penutup pada bab VII ditegaskan bahwa pada saat berlakunya undang-undang
peradilan agama, semua perturan-tentang peradilan agama di jawa Madura,
dibagian (bekas) Residen Kalimantan selatan dan timur, dan bagian lain wilayah
Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.
KOMPLIKASI HUKUM ISLAM
Rancangan komplikasi Hukum Islam yang terdiri
dari tiga buku yaitu
Ø Buku I tentang Hukum
perkawinan,
Ø Buku II tentang hukum
kewarisan, dan
Ø Buku III tentang hukum
perwakafan.
Asas-asas kewarisan islam yang disalurkan dari
Al-Quran dan Al-Hadis menurut Amir Syarifudin adalah
a.
Ijbari,
b.
Bilateral,
c.
Individual,
d.
Keadilan berimbang, dan
e.
Akbiat kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar